Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Tim penilai provinsi ditetapkan oleh kepala dinas/instansi sosial provinsi. (2) Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pembina; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kepala dinas/instansi sosial provinsi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat eselon III yang menangani Lanjut Usia. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang menangani Lanjut Usia di dinas/instansi sosial provinsi. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dan/atau perwakilan dari unsur masyarakat. (7) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diutamakan pemerhati dan/atau penggiat Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
