PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dibentuk tim penilai secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan. (3) Apabila diperlukan tim penilai dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
