PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia diberikan berdasarkan hasil penilaian tim sesuai dengan persyaratan. (2) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional.
