PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN PENGHARGAAN
Tata cara pengusulan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia tingkat nasional: a. Kementerian Sosial cq Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menerima usulan dari dinas/instansi sosial provinsi tentang Penerima Penghargaan tertinggi di setiap kategori; b. Kementerian Sosial membentuk tim penilai pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; c. tim penilai melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan yang dituangkan dalam berita acara; dan d. hasil penilaian tim penilai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.
