PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN PENGHARGAAN
Tata cara pengusulan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia tingkat provinsi: a. dinas/instansi sosial provinsi menerima usulan dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota perihal Penerima Penghargaan tertinggi di setiap kategori pada tingkat kabupaten/kota; b. dinas/instansi sosial provinsi membentuk tim penilai pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; c. tim penilai melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan yang dituangkan dalam berita acara; dan d. hasil penilaian tim penilai ditetapkan melalui keputusan gubernur.
