PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN PENGHARGAAN
Tata cara pengusulan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia tingkat kabupaten/kota: a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota menerima usulan dari masyarakat perihal calon Penerima Penghargaan; b. dinas/instansi sosial kabupaten/kota membentuk tim penilai pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
c. tim penilai melakukan verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan yang dituangkan dalam berita acara; dan d. hasil penilaian tim penilai ditetapkan melalui keputusan bupati/wali kota.
