PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
Persyaratan untuk pihak lain yang memiliki kontribusi dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. berbadan hukum bagi pihak lain yang bukan instansi pemerintah, dengan melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; dan b. telah melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
