Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
Persyaratan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi: a. melampirkan keterangan domisili Lembaga Kesejahteraan Sosial; b. berbadan hukum dengan melampirkan akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum;
c. terdaftar di Kementerian Sosial atau dinas/instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya, dengan melampirkan keterangan tanda daftar; dan d. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
