PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
Persyaratan untuk Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi: a. mempunyai pengurus Kelompok, dibuktikan dengan melampirkan struktur kepengurusan; b. pengurus berkewarganegaraan INDONESIA; c. keterangan domisili dan kegiatan Kelompok; dan d. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
