PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
Persyaratan untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. salah seorang anggota Keluarga yang telah dewasa, bertindak mewakili Keluarga yang bersangkutan dengan melampirkan Kartu Keluarga yang masih berlaku; dan c. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa/nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
