PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
Persyaratan untuk Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi : a. Warga Negara INDONESIA; b. usia di atas 22 (dua puluh dua) tahun dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang masih berlaku; c. berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman atau tidak sedang dalam proses hukum; dan d. telah melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau paling sedikit selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan/desa /nama lain dan dinas/instansi sosial setempat.
