PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial berdasarkan usulan dari kabupaten/kota kepada provinsi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri Sosial. (3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sebanyak 1 (satu) calon Penerima Penghargaan untuk setiap sasaran.
