Pasal 8
BAB 3 — UPG
(1) Tim UPG di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas : a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Inspektur Jenderal. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Sekretaris Unit Kerja Esolon I; b. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal; c. Inspektur Bidang I, II, III, dan IV; d. Kepala Bagian Umum pada Unit Kerja Eselon I; dan
e. Kepala Bagian Analisis Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
