PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 3 — UPG
(1) Dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial dibentuk UPG. (2) UPG di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan oleh Tim UPG yang ditetapkan oleh Menteri.
