Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN REHABILITASI SOSIAL
Persyaratan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilengkapi dengan : a. salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. surat rujukan/pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Jaksa atau Penuntut Umum yang bersangkutan; c. melampirkan foto copy hasil tim asesmen terpadu untuk Rehabilitasi Sosial; d. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip; dan e. menandatangani surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial.
