PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN REHABILITASI SOSIAL
Persyaratan penerimaan dan registrasi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat penetapan dari Ketua Pengadilan sesuai dengan tingkat dan tahapan proses hukumnya; b. berita acara pelaksanaan penetapan; c. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip; d. surat pernyataan bersama antara Lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi penitip mengenai :
- keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial;
- kewajiban mengantar dan menjemput Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sesuai kebutuhan proses peradilan menjadi tanggung jawab instansi penitip. e. resume/kronologis kasus;dan f. surat persetujuan dari Badan Narkotika Nasional/badan narkotika provinsi/badan narkotika kabupaten/kota mengenai biaya rehabilitasi selama pencandu narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dititipkan.
