PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum yang berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun ditempatkan ke dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial. (2) Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dirujuk ke LPKS.
