PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan kewenangannya.
