PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 28
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Sumber pendanaan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika, meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. sumbangan masyarakat; dan/atau d. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
