PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 27
BAB 4 — PENDAMPINGAN
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme: a. menerima penugasan pendampingan; b. mempelajari kasus; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; d. memberikan dampingan psikososial; e. mendampingi selama proses persidangan; dan f. menyusun laporan pelaksanaan pendampingan.
