PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang terlatih di bidang adiksi dan/atau konselor adiksi pada Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditetapkan oleh Menteri, baik di luar maupun di dalam lembaga untuk mendampingi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat dan/atau dalam proses peradilan berlangsung sampai dengan putusan pengadilan.
