PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dilaksanakan melalui kegiatan: a. konseling individu untuk menyiapkan penerima pelayanan kembali kepada keluarga atau lembaga perujuk; b. koordinasi dengan keluarga dan/atau instansi penitip; c. mengembalikan kepada orang tua, keluarga, wali, atau keluarga terdekat; d. memfasilitasi penerima pelayanan dengan sistem sumber atau jaringan usaha melalui praktik belajar kerja; dan d. pemantauan dan evaluasi.
