PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h dilaksanakan dalam hal penerima pelayanan: a. diambil oleh instansi penitip; b. telah selesai mengikuti Rehabilitasi Sosial; atau c. meninggal dunia.
