PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan: a. penyiapan pelaksanaan resosialisasi; b. kunjungan keluarga; dan c. memfasilitasi penerima pelayanan dengan sistem sumber atau jaringan usaha melalui praktik belajar kerja.
