Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. biopsikososial; dan b. vokasional. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. terungkapnya keterkaitan berbagai aspek yang menyebabkan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika menyalahgunakan Narkotika; b. dipahaminya masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika; dan c. dipahaminya kesiapan Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam melakukan perubahan, risiko, dan kesempatan melakukan Rehabilitasi Sosial. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pekerja Sosial Profesional; dan/atau b. Tenaga Kesejahteraan Sosial yang terlatih di bidang adiksi dan/atau konselor adiksi. (4) Petugas Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas melakukan analisis biopsikososial dan spiritual serta memberikan rekomendasi rencana Rehabilitasi Sosial. (5) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
