PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi kegiatan: a. identifikasi alternatif pemecahan masalah sesuai kebutuhan; b. merumuskan tujuan perubahan yang diharapkan; c. identifikasi metode dan teknik yang akan digunakan; d. memilih alternatif pemecahan masalah yang akan dilaksanakan; dan e. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
