PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk: a. menginformasikan jenis layanan; b. menjelaskan aturan dan tata tertib selama mengikuti proses Rehabilitasi Sosial; c. menjelaskan hak dan kewajiban selama mengikuti proses Rehabilitasi Sosial; dan d. mengenal wilayah lembaga dan lingkungannya.
