PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Layanan yang diberikan selama berada di program prarehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi : a. pemenuhan kebutuhan pokok; b. orientasi program prarehabilitasi sosial; c. mempelajari kasus; d. pemeriksaan kesehatan; e. pemeriksaan psikososial; f. konseling; g. terapi psikososial untuk stabilisasi emosi; h. asesmen awal; i. pencatatan perkembangan; j. rujukan; dan k. pemindahan ke program Rehabilitasi Sosial.
