PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Pengasramaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a bagi Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika baik dengan status titipan maupun status berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ditempatkan di program prarehabilitasi sosial.
