PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN REHABILITASI SOSIAL PECANDU NARKOTIKA DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL
Tahapan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial meliputi: a. pengasramaan; b. orientasi; c. asesmen; d. rencana intervensi; e. intervensi; f. resosialisasi;
g. reintegrasi; h. terminasi; dan i. pembinaan lanjut.
