PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 33
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bulan kesatu kedua dan ketiga.
