PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 34
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengikuti Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf g tanpa alasan yang sah, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen) per kegiatan upacara.
