PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 32
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf e, dikurangi 1,5 % (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
