PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri membentuk TPKN untuk menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.
