PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Informasi mengenai kerugian negara dapat diketahui berdasarkan : a. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja; b. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. pemeriksaan external oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan d. perhitungan Ex Officio.
