PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 39
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA YANG BERSUMBER DARI PERHITUNGAN EX OFFICIO
Dalam hal kewajiban bendahara untuk mengganti kerugian negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/ yang memperoleh hak/ ahli waris.
