PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 34
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
