PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 33
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Menteri mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan atas harta kekayaan bendahara. (2) Selama dilaksanakan proses penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
