PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 29
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas SK-PBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK- PBW yang tertera pada tanda terima.
