Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan SK-PBW dalam hal: a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Menteri; b. berdasarkan pemberitahuan Menteri bahwa bendahara tidak melaksanakan SKTJM. (2) SK-PBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari bendahara. (3) Tanda terima dari bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan bendahara atau Kepala Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja kerja sejak SK-PBW diterima bendahara. (4) Format SK PBW sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
