PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal. (2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
