PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Penggantian kerugian negara oleh bendahara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak penandatanganan SKTJM. (2) TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b setelah bendahara mengganti kerugian negara. (3) Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
