PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) TPKN melakukan validasi atas dokumen dari hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 5 (lima) hari kerja. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi yang telah divalidasi kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan dari TPKN dengan dilengkapi dokumen.
