PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(2) Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN bendahara pengganti.
