Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Divisi dan Kepala Unit pada PPKGBK yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 834), serta Kepala Subdivisi, Kepala Seksi, dan pegawai yang diangkat berdasarkan peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan masih dapat menduduki jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan pengangkatannya.
