PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan Direktur Utama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
