PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Struktur organisasi PPKGBK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah
mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
