Pasal 33
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi, Kepala Unit dan Pelaksana diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Utama/Direktur/Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi/Kepala Unit/Pelaksana apabila telah mencapai batas usia maksimal jabatan dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai batas usia maksimal jabatan pada usia 60 (enam puluh) tahun. (3) Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi, Kepala Unit, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai batas usia maksimal jabatan pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
