PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 32
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi dan Kepala Unit, dan Pelaksana di lingkungan PPKGBK ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dalam rapat Direksi.
