PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 31
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengisian jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPKGBK dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan seleksi terbuka. (2) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta tata cara seleksi pengisian jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPKGBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh panitia seleksi.
